Hotel di Bali - Sammy Kerispatih, Penyanyi dari kelompok musik, Kerispatih, yang populer dengan nama Sammy, ditangkap anggota polisi Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Pusat. Sammy, yang sudah diincar polisi sejak sebulan lalu, tertangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Daftar Hotel - Video Sammy Kerispatih ditangkap polisi telah banyak menyebar dimana - mana. Untuk menghindari kerumunan para wartawan yang telah lama menunggu, sang vokalis kelompok musik Kerispatih itu, dilarikan petugas Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010) malam.
Pria bernama lengkap Hendra Samuel Simorangkir atau dikenal dengan sapaan Sammy ini, Selasa dini hari ditangkap bersama seorang teman wanitanya, di dalam kamar kost yang ditempati Sammy Kerispatih .
Petugas juga menemukan satu paket sabu didalam kamar Sammy, yang belum diketahui beratnya.
Selain Sammy dan teman wanitanya, yang diketahui bernama Regina Ariyani, petugas yang melakukan pengembangan kasus tersebut dan telah menangkap tersangka lain, yang berinisial NS, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka NS, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket sabu.
Dalam kasus ini, Sammy dan teman-temannya terancam UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati bagi pengedar dengan barang bukti lebih dari 5 gram.
Daftar Hotel - Video Sammy Kerispatih ditangkap polisi telah banyak menyebar dimana - mana. Untuk menghindari kerumunan para wartawan yang telah lama menunggu, sang vokalis kelompok musik Kerispatih itu, dilarikan petugas Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2010) malam.
Pria bernama lengkap Hendra Samuel Simorangkir atau dikenal dengan sapaan Sammy ini, Selasa dini hari ditangkap bersama seorang teman wanitanya, di dalam kamar kost yang ditempati Sammy Kerispatih .
Petugas juga menemukan satu paket sabu didalam kamar Sammy, yang belum diketahui beratnya.
Selain Sammy dan teman wanitanya, yang diketahui bernama Regina Ariyani, petugas yang melakukan pengembangan kasus tersebut dan telah menangkap tersangka lain, yang berinisial NS, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka NS, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket sabu.
Dalam kasus ini, Sammy dan teman-temannya terancam UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati bagi pengedar dengan barang bukti lebih dari 5 gram.
No comments:
Post a Comment