Hotel di Surabaya - Pasha Ungu Tahanan Kota menjadi berita yang cukup hangat diberitajkan di situs - situs yang memuat berita seputar artis dan selebritis.Karier Pasha “Ungu” di jagat musik bakal terganggu. Pasalnya, Pasha menghadapi tuntutan masuk bui 2 tahun 8 bulan penjara lantaran terjerat kasus KDRT
Daftar Hotel - Pasha Ungu didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ia juga didakwa dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” kata Veradona, salah satu Jaksa Penuntut Umum saat ditemui di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, kemarin.
Pihak Kejari juga telah menolak permohonan Pasha untuk penangguhan tahanan kota. Sebab, bekas suami Okie Agustina itu pernah melakukan penganiayaan terhadap Idea Fasha, rekannya beberapa waktu lalu.
“Hasil pemeriksaan berkesimpulan, Pasha dinyatakan menjadi tahanan kota. Ditahan karena yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan yang sama dan tidak ada perdamaian dengan saksi korban (Okie Agustina-red),” ucap Kasi Pidana Umum Bambang Permadi di Kejaksaan Negeri Bogor, Jalan Ir H Juanda, Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Menurut Bambang, dengan status tahanan kota, Pasha tidak bisa bergerak bebas di luar kota Bogor. Kecuali ada izin dari kejaksaan.
Ditanya soal statusnya sebagai tahanan kota, pemilik nama lengkap Sigit Purnomo mengaku cukup kaget. Pasha mengaku ini merupakan pengalaman baru baginya.
“Saya kaget akan putusan tahanan kota. Saya kan belum pernah ditahan dan semacamnya,” ujar Pasha.
“Tapi aya nggak marah sama Okie, anak-anak dan keluarga, Masih ingin bertemu dan komunikasi,” aku Pasha. FJR
Daftar Hotel - Pasha Ungu didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka. Ia juga didakwa dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” kata Veradona, salah satu Jaksa Penuntut Umum saat ditemui di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, kemarin.
Pihak Kejari juga telah menolak permohonan Pasha untuk penangguhan tahanan kota. Sebab, bekas suami Okie Agustina itu pernah melakukan penganiayaan terhadap Idea Fasha, rekannya beberapa waktu lalu.
“Hasil pemeriksaan berkesimpulan, Pasha dinyatakan menjadi tahanan kota. Ditahan karena yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan yang sama dan tidak ada perdamaian dengan saksi korban (Okie Agustina-red),” ucap Kasi Pidana Umum Bambang Permadi di Kejaksaan Negeri Bogor, Jalan Ir H Juanda, Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Menurut Bambang, dengan status tahanan kota, Pasha tidak bisa bergerak bebas di luar kota Bogor. Kecuali ada izin dari kejaksaan.
Ditanya soal statusnya sebagai tahanan kota, pemilik nama lengkap Sigit Purnomo mengaku cukup kaget. Pasha mengaku ini merupakan pengalaman baru baginya.
“Saya kaget akan putusan tahanan kota. Saya kan belum pernah ditahan dan semacamnya,” ujar Pasha.
“Tapi aya nggak marah sama Okie, anak-anak dan keluarga, Masih ingin bertemu dan komunikasi,” aku Pasha. FJR
No comments:
Post a Comment